Beredar Petisi untuk Jokowi, Penolakan upah murah.

petisi

Pagi ini pas baru ngantor tiba-tiba gue dapet selembaran petisi untuk Jokowi. Selembaran sebesar kartu pos ini mempunyai isi sebagai berikut :
Bapak H.Ir.Joko Widodo Presiden RI, Yth;

Bahwa dalam PP no 78 Tahun 2015 tentan Pengupahan, mekanisme kenaikan upah diatur berdasarkan inflasi & Pertumbuhan Ekonomi, tidak lagi diatur berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak.

Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasar 17 ayat (2) " tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan Pasal 28D ayat(2) "setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adik dan layak dalam hubungan kerja" serta UU no.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 88, Pasal 89 da Pasal 98, Maka dengan ini Kami Buruh dan Rakyat Indonesia, menuntuk kepada Bapak selaku Presiden RI untuk :
1. Mencabut dan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
2. Tidak memberlakukan Formula kenaikan Upah Minimum berdasarkan Inflasi + PDB (Pertumbuhan Ekonomi)
3. Naikan UMP/UMK 2016 sebesar Rp 500.000,- atay 25% dan berlakukan upah minimun sektoral diseluruh wiilayah provinsi/daerah dengan besaran 10-25% lebih tinggi dari UMP/UMK tahun 2016 yang diputuskan.

Kalo menurut gue sih emang ga bener juga nih PP 78 ini, karena masa kenaikan upah per 5 tahun dan berdasaran Inflasi, sedangkan kenaikan BBM dan bahan pokok selalu naik tanpa aturan.

Entahlah, tapi secara pribadi juga gue ikut menandatangani petisi tersebut.