5 provinsi dengan upah kenaikan terbesar dan terkecil di 2017.

Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
5 provinsi dengan upah kenaikan terbesar dan terkecil di 2017.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen.

Dan dengan hasil kenaikan tiap provinsi, sebenarnya provinsi manakah yang mengalami kenaikan UMP tertinggi dan terendah di tahun 2017 nanti?

Berikut 5 provinsi yang menetapkan besaran UMP terendah di 2017:

1. ‎Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700

2. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,

3. ‎Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490

4. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

5. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950.

Berikut 5 provinsi dengan kenaikan ‎UMP 2017 tertinggi jika dibandingkan UMP 2016

1. Aceh, dengan kenaikan Rp 381.500.
Provinsi Aceh menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, atau naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500‎.

2. Maluku Utara, dengan kenaikan Rp 293.734.
Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, atau naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266‎.

3. DKI Jakarta, dengan kenaikan Rp 255.750.
‎Provinsi DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, atau naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000

4. Sulawesi Selatan, dengan kenaikan Rp 250.000.
Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, atau naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000‎.

5. Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kenaikan Rp 225.000.
Provinsi NTT menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, atau naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000‎.

Jika dilihat dari rata-rata kenaikannya tidak lebih dari 300 ribu untuk setiap provinsi. Dan bisa jadi untuk jawa barat terutama bekasi dan karawang mungkin tidak akan lebih dari 300 juga. Entahlah, mudah-mudahan segera deal angkanya.