Provinsi dengan kenaikan upah tertinggi tahun 2017.

Tahun 2016 akan segera usai dan Upah minimum tahun 2016 pun harus direvisi ulang untuk tahun selanjutnya yakni 2017. Seperti tahun-tahun sebelumnya jika akhir tahun semua daerah mengajukan upah minimum untuk daerahnya ditahun selannjutnya. Apindo dan Pemerintah sepertinya akan memberikan kenaikan upah minimum untuk tahun depan berdasarkan pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016.
Provinsi dengan kenaikan upah tertinggi tahun 2017.

Dalam surat ini menyebutkan jika inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP sebelumnya dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

‎"Ini 8,25 persen, jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas, aturan ya aturan. Nggak ada tolerasi," dia menjelaskan.

Untuk memastikan agar persentase kenaikan ini dijadikan pedoman dalam penetapan UMP 2017, Hanif meminta para kepala dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mengawal‎ hal ini.

"Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix‎. UMP ini wajib, ini mohon dibantu‎. Jangan dibilang Menaker ini hitung kenaikan UMP. Ini saya cuma nyontek data dari Kepala BPS, berdasarkan data BPS," ungkap dia.

Adapun berikut 9 provinsi yang menetapkan UMP di atas ketentuan pemerintah, seperti dikutip Selasa (15/11/2016):

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar  Rp 2.500.000, naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500‎.

‎2. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik 8,99 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490‎.

‎3. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik 10 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950

4. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000

‎5. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesarRp 2.358.800, ‎naik 8,43 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340‎.

6. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

7. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000‎, naik 8,45 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000

8. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266

9. ‎Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik 9,38 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000.

Dengan kenaikan sebesar itu dipastikan 9 Provinsi ini adalah Provinsi dengan kenaikan upah terbesar di tahun 2017 mendatang. Jawa Barat sedang di godok untuk kenaikannya, walaupun kemarin ada demo di Gedung Sate dan sampe detik ini belum ada kesepakatan angkanya.

Cmiww..
sumber : Liputan6.com