Upak Minimum Karyawan naik 5 tahun sekali

Catatan Pendek Penulis | Dikutip dari harian Kompas bahwa para mengusaha mengusulkan kenaikan Upah buruh per 5 tahun sekali dan tiap tahun tetap ada kenaikan. Perhitungan 5 tahun sekali ini menggunakan angka inflasi +2%.
Sebenarnya buruh mau saja seperti itu, asalkan pemerintah bisa mengontrol harga pasar dan stabil.
Tuntutan naik 30% untuk UMK 2015 ini diminta oleh buruh mengacu pada 84 item KHL.
Asal tidak menuntut dengan demo dan merugikan negara dan investor. Benar ga bro?

Post a Comment

0 Comments