Yang punya buku Jokowi Undercover akan ditahan. Belum jelas hukum isi buku tersebut kok tiba-tiba ditahan.


Buku Jokowi Undercover memang sudah telanjut rilis dan sekarang penulisnya juga malah masuk proses hukum karena disebut-sebut membuat buku dengan cerita palsu mengenai presiden Jokowi.

Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.
buku Jokowi Undercover mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.
buku Jokowi Undercover mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.

Hal itu diutarakan Bambang Tri saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal motif pembuatan buku.

"Motif yang dia sampaikan, dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda. Pengakuan dia kami dalami," terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Rabu (11/1/2017).

Martinus menambahkan penyidik tidak pengejar pengakuan dari Bambang Tri, melainkan mengejar fakta.

Pengakuan Bambang Tri akan tetap dituangkan dalam BAP, namun penyidik tetap melakukan kroscek dan pengembangan di lapangan.

"Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan dia, kami tetap lakukan kroscek dari apa yang disampaikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.

Bambang resmi ditahan pada ‎Jumat (30/12/2016) silam, selama ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara

‎Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti diantaranya‎ perangkat komputer, handpone tersangka, ‎flashdisk,
Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Turut disita pula ‎dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

‎Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII‎/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.

Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro. Kini laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sumber http://www.tribunnews.com/nasional/2017/01/11/inilah-motif-bambang-tri-bikin-buku-jokowi-undercover

Dan Inilah tanggapan dari Presiden Jokowi mengenai beredarnya buku Jokowi Undercover tersebut :
tanggapan dari Presiden Jokowi mengenai beredarnya buku Jokowi Undercover
Tanggapan dari Presiden Jokowi mengenai beredarnya buku Jokowi Undercover

Jokowi menyesalkan pembuatan buku tersebut karena tidak disertai dengan adanya kaidah ilmiah yang digunakan dalam penulisannya.

"Setiap pembuatan buku ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi yang harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber kredibel yang bisa dipercaya," ucap Jokowi.

"Kalau sumber-sumber enggak jelas dan enggak ilmiah, ngapain saya harus baca dan komentari," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.

Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri. Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/01/16/12551371/jokowi.angkat.bicara.soal.buku.jokowi.undercover.

Nah sekarang kan jalani saja dulu proses hukumnya jika memang bersalah dan ada ketidak benaran dari buku tersebut, Dan jika nanti memang tulisannya bohong bisa menarik semua buku yang beredar tanpa menyatakan penyimpannya adalah tindakan pidana.